Satuteks.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Regulasi ini disiapkan untuk membangun sistem data nasional yang terintegrasi demi mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan regulasi itu menjadi langkah penting memperkuat tata kelola data nasional.
“Data itu adalah ukuran dari suatu kesejahteraan. Di situ terlihat bagaimana jumlah penduduknya, masyarakat yang miskin berada di mana, tingkat penghasilannya bagaimana. Semua data itu harus tepat dan selalu di-update,” ujar Sturman dalam rapat pleno di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Sturman, data yang akurat memudahkan pemerintah menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, hingga program kesejahteraan akan lebih terarah jika didukung basis data yang sama dan selalu diperbarui.
“Dengan demikian pemerintah dapat membuat perencanaan pembangunan, mana yang menjadi prioritas dan mana yang kurang prioritas. Data sekarang bukan lagi sekadar angka-angka, tetapi menjadi fungsi untuk membangun suatu negara yang berdaulat. Makanya data kita harus berdaulat,” tegasnya.
Selanjutnya, Sturman mengatakan RUU Satu Data Indonesia juga dirancang untuk memperkuat pengelolaan data geospasial dan data sektoral sehingga seluruh instansi memiliki acuan yang seragam dalam menentukan kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan, mulai dari luas lahan pertanian, panjang garis pantai, kondisi sungai, kawasan rawan bencana, hingga kebutuhan pupuk, memerlukan data yang akurat agar tidak terjadi perbedaan informasi.
“Kita membutuhkan data luas sawah, panjang pantai, sungai, kawasan rawan, sampai kebutuhan pupuk berdasarkan data yang akurat, bukan data yang berbeda-beda. Dengan data itulah pemerintah bisa membangun untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Sturman mengakui penerapan sistem satu data nasional tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena membutuhkan proses yang panjang dan konsisten.
Ia mencontohkan Denmark yang memerlukan sekitar 15 tahun untuk menyempurnakan sistem satu data, meski jumlah penduduknya jauh lebih sedikit dibandingkan Indonesia.
“Namun dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, tidak ada yang mustahil,” pungkas Sturman.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





