Satuteks.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendorong pengawasan peredaran kosmetik diperkuat setelah BPOM RI menemukan 14 produk mengandung bahan berbahaya.
Ia juga meminta perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengawasan ketat dan edukasi yang berkelanjutan.
Netty menjelaskan, temuan BPOM menunjukkan kosmetik berbahan berbahaya masih beredar dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sehingga langkah pengawasan tidak cukup hanya berhenti pada penindakan.
“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan,” ujar Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Menurut Netty, 14 produk yang diumumkan BPOM terdiri atas krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, krim pemutih, dan toner yang terbukti mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10.
Ia mengatakan, kandungan tersebut dinilai berisiko memicu kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker apabila digunakan masyarakat.
“Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius,” katanya.
Netty juga mengapresiasi langkah BPOM yang telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk tersebut.
Menurutnya, keinginan memperoleh kulit putih atau wajah mulus secara instan masih sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan produk berbahaya.
“Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Di sisi lain, kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen,” ujarnya.
Ia menilai, edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar konsumen terbiasa memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik serta tidak mudah percaya pada testimoni berlebihan di media sosial.
Sebagai konteks, Netty berharap temuan BPOM tersebut menjadi momentum memperkuat ekosistem perlindungan konsumen melalui sinergi pengawasan, penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
“Perlindungan masyarakat dari kosmetik berbahaya membutuhkan kerja sama semua pihak. Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha harus mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal,” pungkas Netty.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





