Komisi VII DPR Fokus Perkuat Aturan Kawasan Industri Lewat Masukan Pelaku Usaha

- Editorial Team

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Dok. DPR RI)

Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Komisi VII DPR RI menyerap masukan dari pengelola Millennium Industrial Estate di Banten untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Kunjungan itu dilakukan guna menyusun regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan sektor industri nasional.

Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, kunjungan lapangan dilakukan setelah tahapan awal penyusunan regulasi di tingkat pusat rampung sehingga aspirasi pelaku usaha dapat dihimpun secara langsung.

“Sekarang Komisi VII sudah membentuk Panja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Di dalam pekerjaan itu, kita sudah memanggil badan keahlian DPR, tenaga ahli, dan kita juga sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik daripada undang-undang itu.” ujar Saleh saat diwawancarai Parlementaria di Kawasan Millennium Industrial Estate, Banten, Senin (20/7/2026).

Tim Panja kemudian berdialog dengan jajaran direksi PT Bumi Citra Permai Tbk selaku pengelola Millennium Industrial Estate untuk mendalami berbagai persoalan operasional yang dihadapi kawasan industri.

Menurut Saleh, pembahasan tersebut mencakup tantangan penyediaan infrastruktur, pembebasan lahan, hingga sinkronisasi tata ruang daerah agar dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Kawasan Industri.

“Kita datang ke tempat ini, Millennium Industrial Estate kita mau dengar kira-kira mereka ini apa yang ingin mereka dapatkan dari undang-undang ini nanti, apa kendala yang dihadapi, serta bagaimana keinginan mereka pemerintah ikut berpartisipasi dalam membina mereka.” kata Saleh.

Selain membahas aspek operasional, Panja juga menyoroti kontribusi pengelola kawasan industri terhadap masyarakat sekitar, terutama terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Menurut Saleh, pelaksanaan TJSL harus dijalankan secara konsisten karena kewajiban tersebut telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga implementasinya perlu terus diawasi.

“Kalau TJSL itu atau tanggung jawab sosial itu, itu sudah ada undang-undangnya; jadi kalau dia tidak mengerjakan, itu berarti dia selama ini berarti melanggar itu dan itu yang mesti harus kita ingatkan supaya berkali-kali itu jangan sampai dilepaskan.” tegas Saleh.

Ia menambahkan, Panja ingin mempertegas instrumen pengawasan dan mekanisme sanksi yang berkeadilan melalui RUU Kawasan Industri agar program tanggung jawab sosial benar-benar menyentuh sektor pendidikan dan kesehatan.

“Mestinya yang penting itu pendidikanlah, kesehatan gitu, itu kan penting, dan mestinya itu yang disesuaikan; jangan sampai serba ada seakan-akan sudah lepas tanggung jawab, enggak, jangan begitu.” ujar Saleh.

Dalam kunjungan tersebut, Panja juga membahas penerapan konsep industri hijau serta pengelolaan lingkungan dan sampah secara terpadu sebagai bagian dari arah pengembangan kawasan industri ke depan.

“Undang-undang ini harus bisa betul-betul menjaga green industri, malah justru akan semakin diarahkan kepada itu karena sekarang orientasi Indonesia kan arahnya ke situ.” tutup Saleh.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB