Satuteks.com – DPR RI menyetujui laporan Komisi I mengenai hasil pembahasan persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari luar negeri dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi syarat konstitusional sebelum hibah dapat diterima pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budisatrio Djiwandono menjelaskan, persetujuan DPR RI wajib dipenuhi dalam setiap penerimaan hibah dari pemerintah atau lembaga asing sesuai amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pemenuhan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mutlak dilaksanakan, di mana persetujuan DPR RI menjadi syarat konstitusional yang imperatif bagi setiap penerimaan hibah dari pemerintah atau lembaga asing,” ujar Budisatrio saat membacakan laporan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budisatrio, pembahasan dilakukan setelah Komisi I DPR RI menerima penugasan berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penugasan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pertahanan Nomor B/1845/M/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang berisi permohonan persetujuan penerimaan hibah alpalhankam dari luar negeri.
Dalam proses pembahasan, Komisi I DPR RI juga menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Mabes TNI, serta para kepala staf angkatan untuk memperoleh penjelasan mengenai rencana hibah tersebut.
“Setelah mendengarkan penjelasan komprehensif dari Pemerintah dan pandangan substansial dari seluruh Fraksi di Komisi I DPR RI, maka dengan segenap pertimbangan strategis, Komisi I DPR RI secara bulat dan sepakat menyetujui Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri, sebagaimana yang dimohonkan dalam Surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: B/1845/M/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026,” kata Budisatrio.
Melalui laporan tersebut, Komisi I DPR RI kemudian meminta persetujuan Rapat Paripurna agar hasil pembahasan di tingkat komisi dapat ditetapkan sebagai keputusan resmi DPR RI.
Persetujuan itu selanjutnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai bagian dari mekanisme konstitusional penerimaan hibah dari luar negeri.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (20/7/2026) telah menyetujui usulan penerimaan hibah alpalhankam dari Pemerintah Italia berupa satu unit kapal induk Giuseppe Garibaldi untuk Kementerian Pertahanan RI.
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat terhadap usulan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista) nasional.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





