Satuteks.com – Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pelibatan personel TNI dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Ia menilai kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, hingga kini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pelibatan aparat militer hingga tingkat desa dalam pengawasan perpajakan.
“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Sarifah menjelaskan, rencana pelibatan personel TNI secara luas dalam urusan perpajakan sipil harus disertai landasan hukum yang kuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, penugasan TNI di luar fungsi utamanya tidak dapat hanya mengacu pada surat edaran maupun kebijakan administratif di tingkat kementerian atau direktorat jenderal.
“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan dampak sosial dan psikologis yang dapat muncul apabila aparat keamanan dilibatkan dalam pengawasan perpajakan.
Menurutnya, kehadiran TNI maupun Polri dalam proses tersebut dikhawatirkan memunculkan kesan intimidatif di tengah masyarakat sehingga berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik.
“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” kata Sarifah.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara dinilai lebih efektif dicapai melalui penguatan kepercayaan publik karena masyarakat Indonesia memiliki semangat bergotong royong selama pengelolaan pajak dilakukan secara transparan, benar, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperluas pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Wacana tersebut kemudian mendapat sorotan dari publik dan kalangan legislatif karena dinilai berpotensi mengaburkan tugas pokok dan fungsi aparat keamanan di ranah sipil, sementara DJP telah mengklarifikasi keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional wilayah, bukan mencari maupun mengumpulkan data perpajakan warga secara langsung.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





