Satuteks.com – Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di seluruh Indonesia.
Langkah itu dilakukan setelah tiga pekan kebijakan diterapkan dan masih ditemukan pelaksanaan yang belum sesuai ketentuan di sejumlah titik layanan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, seluruh operator seluler harus memastikan setiap gerai, mitra penjualan, aplikasi, hingga kanal distribusi menjalankan proses registrasi sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Meutya menjelaskan, tahap paling penting setelah kebijakan diberlakukan ialah memastikan implementasi berlangsung konsisten hingga tingkat paling bawah.
Menurutnya, pengawasan yang merata dibutuhkan agar tidak ada perbedaan standar keamanan dalam proses registrasi di seluruh wilayah maupun di setiap operator seluler.
Meutya menilai penguatan implementasi registrasi biometrik menjadi bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Hingga 16 Juli 2026, Kemkomdigi menerima lebih dari 30 ribu aduan mengenai penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Menurut Meutya, registrasi berbasis biometrik diterapkan sebagai langkah preventif agar setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.
Pemerintah bersama operator seluler menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Seluruh operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan komitmen memperkuat pengawasan jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan registrasi biometrik berjalan sesuai standar di seluruh wilayah.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





