Satuteks.com – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan meminta pemerintah mempertimbangkan pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurut legislator yang akrab disapa Nico Siahaan itu, pemerintah sebaiknya mengarahkan upaya peningkatan kepatuhan pajak kepada perusahaan yang masih mangkir membayar kewajibannya, daripada melibatkan aparat teritorial dalam pengawasan masyarakat.
“Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu memberikan informasi dan menjadi jembatan antara Pemerintah dengan warga, serta membantu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” kata Nico, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nico, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan berpotensi memunculkan persepsi negatif sehingga hubungan yang selama ini terjalin baik dengan masyarakat dapat terganggu.
Ia mengingatkan pemerintah harus cermat menerapkan kebijakan tersebut agar aparat di lapangan tidak dipersepsikan sebagai pihak yang mengawasi masyarakat untuk kepentingan perpajakan.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam implementasi aturan ini. Jangan sampai Babinsa dianggap sebagai mata-mata yang memberikan informasi kepada Pemerintah sehingga tidak lagi dipercaya masyarakat. Nanti hubungan dengan rakyat menjadi kurang baik,” tutur legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Nico menilai penagihan pajak kepada masyarakat maupun pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi saat ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan jika dilakukan berdasarkan informasi dari Babinsa.
Menurutnya, pemerintah lebih tepat memfokuskan penagihan kepada perusahaan yang masih menunggak pajak karena dampaknya terhadap penerimaan negara dinilai jauh lebih besar.
Ia juga menambahkan peran Babinsa selama ini lebih banyak mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial dan ekonomi sehingga keterlibatan dalam pemetaan objek maupun pengawasan kepatuhan pajak dikhawatirkan menciptakan jarak dengan warga.
“Kalaupun Babinsa tetap diminta untuk diperbantukan, perannya sebaiknya sebatas mendukung sosialisasi, misalnya mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memiliki NPWP. Dengan begitu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap dapat menjadi sahabat masyarakat,” ucapnya.
Polemik tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pemetaan potensi pajak di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bertujuan mendukung koordinasi serta penyediaan informasi, bukan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak, sedangkan TNI AD menyatakan Babinsa tidak memiliki kewenangan menagih pajak dan hanya mendukung koordinasi antarinstansi serta pendampingan bila diperlukan.
Menurut Nico, pemerintah juga perlu mempercepat reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan regulasi, digitalisasi layanan terintegrasi, peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan hak wajib pajak, serta penyelesaian sengketa yang profesional dan berkeadilan agar masyarakat maupun dunia usaha memperoleh kepastian.
“Kepercayaan publik harus menjadi indikator utama reformasi perpajakan, sehingga setiap kebijakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat hubungan saling percaya antara negara dan masyarakat,” pungkas Nico.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





