Satuteks.com – Komisi II DPR RI akan membahas skema baru hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk merespons tekanan keuangan yang masih dialami sejumlah daerah.
Pembahasan tersebut akan difokuskan pada reformulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) serta skema pembiayaan gaji aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembahasan itu akan digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri serta kepala daerah se-Indonesia pada Kamis (30/7/2026), meski DPR sedang memasuki masa reses atas persetujuan Pimpinan DPR RI.
“Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,” kata Rifqi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rifqi, Komisi II DPR akan mengelompokkan daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskal, mulai dari kategori sangat urgen, urgen, hingga daerah yang sudah mandiri secara fiskal.
Ia menjelaskan, hasil klasterisasi tersebut akan menjadi dasar pembahasan untuk menentukan formulasi kebijakan Transfer Keuangan Daerah yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Selain membahas TKD, Komisi II DPR juga akan mengkaji kebijakan mengenai upah pungut, pajak daerah, retribusi daerah, serta instrumen lain yang menurut Rifqi dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi di daerah dinilai mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sehingga penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Komisi II DPR juga menyoroti besarnya belanja pegawai di pemerintah daerah, khususnya pembayaran gaji ASN PPPK yang masih dibebankan kepada APBD.
Berdasarkan hasil asesmen Komisi II DPR, sekitar 39 kabupaten dan kota diperkirakan masih memerlukan dukungan pembiayaan dari APBN untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Seperti apa model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah, perluasan atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Rifqi mengatakan pembahasan itu bertujuan menjaga hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tetap berjalan optimal di tengah tekanan ekonomi global.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di daerah diharapkan tetap mampu menghasilkan aktivitas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Rifqi.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





