Satuteks.com – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Langkah itu dinilai penting agar regulasi nasional mampu menjangkau perkembangan praktik perbudakan modern yang semakin kompleks.
Menurutnya, instrumen hukum saat ini belum sepenuhnya adaptif terhadap perubahan modus kejahatan yang terus bertransformasi.
“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks, sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy melalui rilis resmi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, bentuk eksploitasi manusia masa kini tidak lagi terbatas pada lingkaran kasus perempuan dan anak semata.
Praktik tersebut disebutnya telah meluas ke area kerja paksa, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang, hingga perdagangan organ tubuh.
Oleh karena itu, ia menilai pembaharuan perangkat hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi negara.
“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur XI tersebut.
Willy merinci, sejumlah kasus nyata belakangan ini membuktikan betapa mendesaknya perbaikan aturan hukum tersebut.
Sebut saja kasus dugaan eksploitasi tiga anak sebagai pelaku online scam di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Selain itu, ia menyoroti fenomena maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disandera di luar negeri.
Ia mengungkapkan bahwa banyak WNI dipaksa bekerja di industri online scam wilayah Myanmar dengan ancaman penyiksaan tanpa gaji.
“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam, mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” ujarnya.
Ia menambahkan, peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia setiap 30 Juli harus menjadi momentum pemisahan tegas antara human trafficking dan people smuggling.
Menurutnya, kedua jenis tindak pidana tersebut memiliki perbedaan karakter serta penanganan hukum yang tidak bisa disamaratakan.
Atas dasar itulah, revisi UU TPPO diharapkan menjadi pijakan kuat untuk memperketat perlindungan korban sekaligus menutup celah kejahatan.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





