Kemenhaj Ancam Tutup Izin Travel Umrah yang Nekat Telantarkan Jemaah di Tanah Suci

- Editorial Team

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Dok. Kemenhaj)

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Dok. Kemenhaj)

Satuteks.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia berkomitmen penuh melindungi jemaah dari ancaman penipuan dan penelantaran oleh oknum travel tidak bertanggung jawab. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan teguran keras akibat maraknya laporan travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mentelantarkan jemaahnya di Tanah Suci.

“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang mentelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj saat hadir dalam agenda Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah diinstruksikan untuk memperketat pengawasan di lapangan.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun kepada pihak travel yang melanggar ketentuan.

Ia menilai, sanksi berat berupa penutupan izin operasional akan langsung dijatuhkan meski pelanggaran baru terjadi satu kali.

Selain sanksi administratif, pihak-pihak yang terlibat penipuan dipastikan akan diseret ke proses hukum pidana.

Ia menyebutkan, praktik ilegal seperti jual beli layanan badal dan dam palsu telah menimbulkan kerugian masyarakat hingga miliaran rupiah.

Penindakan pidana tersebut dinilai sangat krusial untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Langkah hukum ini sekaligus bertujuan untuk menjaga nama baik para ustaz dan kiai yang tulus berdakwah.

Ia menegaskan, lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto ini hadir untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh jemaah.

Menurutnya, pemerintah enggan melihat jemaah yang berniat murni beribadah justru dijadikan objek komersialisasi oleh oknum jahat.

“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegas Wamenhaj.

Ia pun meminta masyarakat untuk selalu teliti serta memilih agen travel resmi yang terdaftar agar terhindar dari modal penipuan.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB