Bareskrim Polri Gagalkan Sindikat Peredaran Narkoba, Barbuk 86,4 Kilogram Sabu Disita

- Editorial Team

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Ringkus Enam Tersangka Kurir Narkoba Lintas Provinsi. (Dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri Ringkus Enam Tersangka Kurir Narkoba Lintas Provinsi. (Dok. Humas Polri)

Satuteks.com – Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan Riau-Palembang dengan menyita barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Penindakan cepat ini berkat kesiapsiagaan jajaran kepolisian dalam merespons aduan warga.

Dalam operasi gabungan tersebut, enam orang anggota jaringan berhasil diringkus dan dua orang lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Eko mengungkapkan, keberhasilan operasi berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi barang haram di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Menurutnya, tim langsung menyisir sepanjang aliran Sungai Pekaitan hingga menemukan empat kardus terbungkus plastik yang tersembunyi di semak-semak pada Kamis (30/7/2026) pagi.

Aparat kepolisian lantas memantau secara diam-diam lokasi penyimpanan kardus berisi paket narkotika tersebut.

Sore harinya, seorang pria berinisial I diciduk saat memindahkan seluruh kardus itu ke atas perahu sewaktu air sungai sedang pasang.

I mengaku tindakan tersebut dilakukan atas instruksi dari tersangka lain berinisial AR untuk membawa paket ke pesisir Sungai Rokan.

Pengembangan kasus berlanjut hingga tim berhasil mencokok AR, SHW, dan TM di wilayah pesisir pada sore harinya.

Pengejaran lantas meluas ke Palembang, Sumatera Selatan, yang berujung pada penangkapan tersangka YNS di sebuah hotel beserta tersangka M.

Penyidik menegaskan koordinasi terus diperketat untuk memburu dua buronan berinisial P dan BA yang berperan sebagai aktor pengendali.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” tutup Eko.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB