Komisi III DPR Pastikan Isu Surat Presiden Pergantian Kapolri Hoaks

- Editorial Team

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar beredarnya Surat Presiden terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh isu spekulatif yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menurutnya, penelusuran resmi telah dilakukan oleh internal Komisi III DPR RI guna memastikan keabsahan kabar tersebut.

“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, Pimpinan DPR RI pun telah merapat dan berkoordinasi langsung dengan jajaran Istana Kepresidenan.

“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau olehnya untuk lebih bijak dalam menyaring setiap informasi di ruang publik.

Ia menilai, rumor yang tidak berdasar sangat berpotensi memicu kegaduhan serta spekulasi liar di tengah masyarakat.

Legislator asal DKI Jakarta I tersebut berharap polemik tak berdasar ini bisa segera dihentikan oleh semua pihak.

“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Habiburokhman.

Secara aturan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memang dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI melalui pengiriman Surpres resmi.

Dokumen Surpres tersebut nantinya wajib dibahas melalui uji kelayakan di Komisi III sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

Pernyataan tegas Habiburokhman ini sekaligus memastikan bahwa parlemen sampai saat ini belum memproses pergantian Kapolri secara resmi.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB