Pemerintah Diminta Perbarui Strategi Cegah Modus Baru TPPO Berkedok Wisata ke Kamboja

- Editorial Team

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja yang menyamarkan pengiriman pekerja ilegal sebagai perjalanan wisata.

Ia menegaskan pergeseran modus operandi sindikat kejahatan tersebut menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera memperbarui strategi pencegahan secara adaptif.

“Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan ini muncul usai penangkapan buronan Interpol Red Notice, Leny Agusya, di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga memimpin perekrutan warga lewat grup WhatsApp untuk dijadikan operator judi online di Kamboja.

Menurutnya, pemerintah sudah tidak bisa lagi cuma bergantung pada pemeriksaan dokumen administratif biasa untuk menyaring keberangkatan para korban di lapangan.

Ia menilai negara wajib membangun sistem yang tanggap membaca indikator kejahatan digital, pola komunikasi, hingga skema perjalanan berlapis milik sindikat.

“Negara harus mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan, mengenali karakteristik perekrutan, pola komunikasi digital, rute perjalanan berlapis, serta hubungan antarperjalanan yang secara terpisah tampak normal, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari satu operasi perdagangan orang,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.

Atas dasar itu, ia mendesak agar setiap temuan kasus baru dijadikan rujukan pembuatan profil modus nasional bagi Imigrasi, BP2MI, hingga otoritas bandara.

Ia menyebutkan, data pola perekrutan medsos hingga rekayasa jawaban korban saat diwawancarai petugas sebenarnya sudah dimiliki pemerintah, tetapi belum terintegrasi menjadi indikator risiko nasional.

“Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Di sisi lain, apresiasi tinggi disampaikannya kepada Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, dan Interpol yang dinilai sukses menangkap tersangka utama jaringan tersebut.

Menurutnya, penyidikan Polri harus terus dikembangkan sampai menyentuh penyedia dokumen, pengatur rute transit, pemodal, hingga pihak yang diduga menerima suap.

“Seluruh mata rantai tersebut merupakan bagian dari organisasi kejahatan yang harus diputus secara bersamaan. Selama yang diproses hanya pelaku lapangan, jaringan perdagangan orang akan terus beregenerasi dengan menggunakan modus yang semakin canggih,” ujarnya.

Ia menekankan keberhasilan penegakan hukum TPPO tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah penangkapan, melainkan dari seberapa kuat sistem pencegahan baru yang berhasil dibentuk.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara mengubah setiap modus yang berhasil diungkap menjadi sistem pencegahan baru yang membuat organisasi perdagangan orang kehilangan ruang untuk beroperasi,” pungkas Abdullah.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB