Satuteks.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru serta Sertifikasi Dosen tahun 2025 telah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dana tersebut dipastikan siap dicairkan mulai pekan depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, seluruh tahapan pengusulan anggaran telah rampung setelah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Kamaruddin Amin, anggaran senilai Rp5,783 triliun tersebut telah dialokasikan ke DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Ia menyebutkan, dana itu telah tersebar pada 604 satuan kerja Kementerian Agama sehingga seluruh satker dinilai telah siap menjalankan proses pencairan.
“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” sebut Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan yang terus bersinergi mendukung peningkatan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru dan dosen binaan Kementerian Agama.
Menurutnya, tersedianya alokasi anggaran menjadi bukti perhatian pemerintah dan wakil rakyat terhadap para tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” sebut Kamaruddin Amin.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama Kastolan menjelaskan, usulan ABT tersebut telah diajukan sejak Januari 2026 dan memperoleh persetujuan Komisi VIII DPR dalam rapat kerja pada 28 Januari 2026 sebelum diteruskan kepada Kementerian Keuangan.
“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” papar Kastolan.
Kastolan menambahkan, setelah SP SABA diterbitkan, anggaran tersebut resmi masuk ke DIPA pada 604 satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan.
“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” tandasnya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





