Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan. (Dok. DPR RI)

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Regulasi ini disiapkan untuk membangun sistem data nasional yang terintegrasi demi mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan regulasi itu menjadi langkah penting memperkuat tata kelola data nasional.

“Data itu adalah ukuran dari suatu kesejahteraan. Di situ terlihat bagaimana jumlah penduduknya, masyarakat yang miskin berada di mana, tingkat penghasilannya bagaimana. Semua data itu harus tepat dan selalu di-update,” ujar Sturman dalam rapat pleno di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Sturman, data yang akurat memudahkan pemerintah menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, hingga program kesejahteraan akan lebih terarah jika didukung basis data yang sama dan selalu diperbarui.

“Dengan demikian pemerintah dapat membuat perencanaan pembangunan, mana yang menjadi prioritas dan mana yang kurang prioritas. Data sekarang bukan lagi sekadar angka-angka, tetapi menjadi fungsi untuk membangun suatu negara yang berdaulat. Makanya data kita harus berdaulat,” tegasnya.

Selanjutnya, Sturman mengatakan RUU Satu Data Indonesia juga dirancang untuk memperkuat pengelolaan data geospasial dan data sektoral sehingga seluruh instansi memiliki acuan yang seragam dalam menentukan kebutuhan pembangunan.

Menurutnya, kebutuhan pembangunan, mulai dari luas lahan pertanian, panjang garis pantai, kondisi sungai, kawasan rawan bencana, hingga kebutuhan pupuk, memerlukan data yang akurat agar tidak terjadi perbedaan informasi.

“Kita membutuhkan data luas sawah, panjang pantai, sungai, kawasan rawan, sampai kebutuhan pupuk berdasarkan data yang akurat, bukan data yang berbeda-beda. Dengan data itulah pemerintah bisa membangun untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Sturman mengakui penerapan sistem satu data nasional tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena membutuhkan proses yang panjang dan konsisten.

Ia mencontohkan Denmark yang memerlukan sekitar 15 tahun untuk menyempurnakan sistem satu data, meski jumlah penduduknya jauh lebih sedikit dibandingkan Indonesia.

“Namun dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, tidak ada yang mustahil,” pungkas Sturman.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB