Bupati Pemalang Terjaring OTT, KPK Selidiki Dugaan Suap Proyek dan Jabatan

- Editorial Team

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Periskop.id)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Periskop.id)

Satuteks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait proyek,” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut KPK, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam operasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kini mendalami apakah perkara tersebut mengarah pada dugaan suap atau pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang.

Ia menjelaskan, tim penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan proyek, tetapi juga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

“Ketika dilakukan pendalaman, tim menemukan dugaan penerimaan yang dilakukan bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tetapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang,” kata Budi.

Budi menambahkan, seluruh konstruksi perkara akan diumumkan secara resmi setelah proses gelar perkara atau ekspose selesai dilaksanakan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp2 miliar.

“Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Tentunya barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ungkap Budi.

Menurut Budi, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo sebagai bagian dari rangkaian operasi tersebut.

“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” sebut Budi.

Ia menjelaskan, dari total pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, sementara lima orang yang diamankan di Jakarta telah diperiksa dan tujuh lainnya dijadwalkan tiba pada Rabu siang hingga sore.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB