Satuteks.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyatakan pihak legislatif menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan.
Ia menilai vonis tersebut menjadi pijakan krusial untuk mendongkrak mutu pembelajaran sekaligus menjaga keberlanjutan pemenuhan gizi siswa.
Menurutnya, ketetapan MK tersebut menghadirkan kepastian tata kelola fiskal yang sejalan dengan amanat konstitusi.
“Kami menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kurniasih di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Politisi ini menekankan bahwa sektor pendidikan dan pemenuhan nutrisi anak tidak boleh dibenturkan sebagai dua pilihan yang saling mengeliminasi.
Ia mengingatkan pemerintah untuk segera merancang strategi fiskal secara cermat agar penyesuaian anggaran tidak merusak mutu sekolah maupun kelangsungan program MBG.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu peningkatan mutu pendidikan,” tegas legislator tersebut.
Guna menjaga stabilitas tersebut, ia memastikan parlemen bakal memantau ketat pembahasan APBN mendatang supaya alokasi dana pendidikan tetap berada pada porsinya.
Di sisi lain, Komisi X DPR RI juga mendorong lahirnya mekanisme pendanaan MBG yang akuntabel, transparan, serta berkesinambungan.
Ia berpendapat bahwa penyusunan peta jalan transisi sangat mendesak agar peralihan pola anggaran tidak mengganggu layanan publik.
“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa muara akhir dari keputusan hukum ini harus mampu melahirkan regulasi yang saling menopang antara sektor pendidikan dan gizi anak.
Sebelumnya, MK memerintahkan agar skema pembiayaan Program MBG tidak lagi dicampur dengan alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





