Habiburokhman Apresiasi Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus Baru oleh Presiden Prabowo

- Editorial Team

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berharap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas penunjukan Kuntadi untuk mengisi jabatan tersebut.

Menurutnya, Kuntadi memiliki rekam jejak sebagai jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen sehingga dinilai mampu menangani perkara tersebut secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

“Saya, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, kapasitas kepemimpinan Kuntadi dibutuhkan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kredibilitas Kejaksaan Agung di mata masyarakat.

Ia menilai, kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa harus dijaga melalui penanganan perkara yang terbuka dan berkeadilan.

“Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus baru melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Keppres tersebut ditandatangani Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

Prasetyo menjelaskan, proses pengangkatan Kuntadi merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Proses pengangkatan itu merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung,” jelas Prasetyo Hadi.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB