Satuteks.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi.
Langkah tegas tersebut diambil Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui koordinasi intensif bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid menegaskan, pihak Kemenhaj tidak akan pernah mentoleransi setiap pelanggaran yang mengabaikan hak-hak dasar para jemaah.
“Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air,” kata Harun di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2026).
Pihak Kemenhaj kini resmi memulai proses pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berinisial S yang diduga kuat bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
Menurut Harun, tanggung jawab penuh penyelenggaraan ibadah umrah sepenuhnya berada di tangan travel PPIU.
Ia menekankan bahwa pihak penyelenggara wajib memastiilkan seluruh rincian layanan berjalan lancar dari aspek berangkat, akomodasi hotel, fasilitas transportasi, hingga kepulangan.
“Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah,” ujarnya.
Proses investigasi mendalam kini difokuskan pada pemeriksaan seluruh berkas dokumen perjalanan, kontrak layanan, ketersediaan tiket, serta tingkat kepatuhan izin operasional travel tersebut.
Pemeriksaan komprehensif ini dilakukan demi membuktikan potensi terjadinya pelanggaran administratif maupun pelanggaran berat lain yang merugikan pihak jemaah.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan,” tegas Harun.
Upaya pendampingan dan penanganan langsung di lapangan terus dilakukan pihak Kemenhaj bersama perwakilan diplomatik KJRI Jeddah serta otoritas lokal Arab Saudi.
Langkah percepatan penanganan ini difokuskan untuk menyelesaikan urusan logistik jemaah sekaligus memproses jadwal penerbangan pulang mereka kembali ke Indonesia.
Penanganan ketat ini berakar dari komitmen Kemenhaj yang menjadikan aspek perlindungan keselamatan dan hak jemaah sebagai prinsip dasar utama.
Sanksi pertanggungjawaban hukum dipastikan membayangi setiap agen travel PPIU yang secara sengaja mengabaikan tugas dan kewajiban mereka.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





