Satuteks.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 untuk mempercepat hilirisasi hasil hutan. Langkah ini juga ditujukan meningkatkan nilai tambah sumber daya hutan serta memperkuat daya saing industri hasil hutan nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto menyampaikan, penyempurnaan aturan tersebut menjadi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Selain itu, aturan baru sekaligus menyesuaikan perkembangan industri, perdagangan global, dan kebutuhan kepastian berusaha.
“Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi hilirisasi,” ujar Erwan saat membuka Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 6 bertajuk Transformasi Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam Mendukung Hilirisasi dan Nilai Tambah Sumber Daya Hutan.
Menurut Erwan, pembangunan sektor kehutanan kini tidak lagi cukup berfokus pada penyediaan bahan baku industri karena pengelolaan hutan juga harus menghasilkan nilai tambah melalui industri yang inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Ia menilai manfaat ekonomi sumber daya hutan perlu diperluas agar dapat dirasakan masyarakat melalui penguatan industri pengolahan yang memiliki daya saing tinggi.
“Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan. Karena itu, peran Kementerian Kehutanan sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya hutan justru semakin strategis,” tegasnya.
Erwan menjelaskan, pembangunan industri kehutanan ke depan akan menggunakan pendekatan forest-based value chain yang menghubungkan pengelolaan hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, pemasaran, hingga ekspor dalam satu ekosistem.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi industri sekaligus menjawab tuntutan pasar global terkait legalitas, keberlanjutan, dan jejak karbon produk hasil hutan.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, menjelaskan penyempurnaan regulasi juga diarahkan untuk menyesuaikan perubahan kewenangan pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 serta memperkuat pembinaan industri hasil hutan yang legal, efisien, dan berkelanjutan.
“Kita harus melakukan good forest governance, mulai dari hulu hingga pasar, agar pasokan bahan baku tetap terjamin dan keberlanjutan hutan tetap terjaga,” tambah Ade.
Menurut Ade, kolaborasi dan kesamaan visi hilirisasi dibutuhkan agar industri pengolahan hasil hutan semakin kuat dan mampu mematahkan anggapan sebagai sektor yang memasuki masa penurunan.
Plt Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian, RR. Citra Rapati, memastikan transisi kewenangan dilakukan melalui integrasi data dan interoperabilitas sistem.
“Nilai tambah itu tidak akan tercapai tanpa bahan baku yang legal dan lestari,” imbuh Citra.
Direktur Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam dan Ketenaganukliran BRIN, Ratih Damayanti, menilai inovasi teknologi berperan penting untuk meningkatkan efisiensi produksi, rendemen, dan pengembangan produk hasil hutan bernilai tambah.
“Kayu adalah material yang keunggulannya luar biasa dan masih sangat relevan untuk masa depan,” tambah Ratih.
Sementara itu, Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), Tjipta Purwita, menyebut tantangan hilirisasi industri kayu masih mencakup kepastian bahan baku, efisiensi produksi, kepastian pasar, daya saing, perizinan, hingga dinamika geopolitik dan tuntutan pasar global.
“Pelaku usaha membutuhkan dukungan fiskal untuk impor permesinan, pembiayaan modernisasi insfrastruktur pengolahan kayu, perbaikan regulasi perizinan, penguatan pasar domestik melalui pengadaan pemerintah melalui INAPROC, penguatan implementasi SVLK, market intellegence, diversifikasi pasar, fleksibilitas penggunaan bahan baku, kemitraan hulu hilir, pembangunan hutan tanaman industri,” jelas Tjipta.
Webinar yang dimoderatori Prita Laura itu dihadiri sekitar 850 peserta dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Kementerian Kehutanan, seluruh masukan dalam konsultasi publik tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar lebih implementatif, adaptif, dan sesuai kebutuhan pembangunan industri pengolahan hasil hutan.
“Mari kita wujudkan pengelolaan hutan lestari melalui industri pengolahan hasil hutan yang berdaya saing sehingga mampu menghadirkan nilai tambah sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” pungkas Erwan.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





