Komdigi Hormati Putusan MK, Regulasi Kuota Internet Akan Dikaji Menyeluruh

- Editorial Team

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

Satuteks.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Pemerintah kini menyiapkan kajian menyeluruh sebagai dasar penyesuaian regulasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim untuk mempelajari dampak putusan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan aturan agar sejalan dengan keputusan MK.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).

Menurut Meutya, kajian itu dilakukan agar implementasi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus tetap memperhatikan tata kelola sektor telekomunikasi.

Sementara itu, putusan tersebut lahir dari perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa dimanfaatkan.

MK juga memutuskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan apa pun.

Menurut pertimbangan MK, perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

MK juga menegaskan pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang belum digunakan sepenuhnya.

Menanggapi putusan itu, Komdigi menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

SBY Dipastikan Absen Sidang Tahunan MPR RI Karena Jalani Pemeriksaan Kesehatan di AS
DPR Desak Kemenhut Memperkuat Langkah Pencegahan Karhutla
Tokoh Nasional Hadiri Acara Peringatan Milangkala Kadua Majelis Musyawarah Sunda
Kemenag Gelar Gerakan Bersih-Bersih Masjid Nasional untuk Memeriahkan HUT Ke-81 RI
Pemerintah Diminta Perbarui Strategi Cegah Modus Baru TPPO Berkedok Wisata ke Kamboja
Komisi III DPR Pastikan Isu Surat Presiden Pergantian Kapolri Hoaks
Bareskrim Polri Gagalkan Sindikat Peredaran Narkoba, Barbuk 86,4 Kilogram Sabu Disita
Puan Maharani Soroti Lemahnya Standar Keselamatan Transportasi Laut Nasional

Baca Juga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:01 WIB

SBY Dipastikan Absen Sidang Tahunan MPR RI Karena Jalani Pemeriksaan Kesehatan di AS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:04 WIB

DPR Desak Kemenhut Memperkuat Langkah Pencegahan Karhutla

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Tokoh Nasional Hadiri Acara Peringatan Milangkala Kadua Majelis Musyawarah Sunda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Kemenag Gelar Gerakan Bersih-Bersih Masjid Nasional untuk Memeriahkan HUT Ke-81 RI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Pemerintah Diminta Perbarui Strategi Cegah Modus Baru TPPO Berkedok Wisata ke Kamboja

Berita Terbaru

Hacker Korut Rancang AI untuk Otomatisasi Serangan Siber. (Foto: Pexels)

Teknologi

Hacker Korut Rancang AI untuk Otomatisasi Serangan Siber

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:05 WIB

Meta Rilis AI Muse Glimmer. (MarkTechPost)

Teknologi

Meta Rilis AI Muse Glimmer, Bisa Akses Tanpa Internet

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:05 WIB