Satuteks.com – Komisi II DPR RI menegaskan belanja pegawai, khususnya penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu di daerah, tetap menjadi prioritas utama, sekaligus menyepakati relaksasi batas belanja pegawai di atas 30% bersama Kementerian Keuangan agar tidak membebani fiskal daerah pada 2027.
Menurut Komisi II DPR RI, kebijakan relaksasi tersebut diperjuangkan agar pemerintah daerah memiliki ruang menyesuaikan kondisi keuangan sebelum memenuhi ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30%.
“Selalu Komisi II ini mengatakan kita dahulukan belanja pegawai terutama PPPK Full dan juga Paruh Waktu. Tetapi Bapak-bapak juga pernah mengajukan kondisi keuangan dan kami memperjuangkan relaksasinya. Artinya secara relaksasi masih dibolehkan, ini kesepakatan dengan Kementerian Keuangan bahwa relaksasi di atas 30 persen masih dibolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah agar bisa menyelesaikan sampai (minimum tidak melebihi) 30 persen. Jadi (kebijakan tidak melebihi 30 persen) tidak harus berlaku di 2027. Ini pun merupakan perjuangan dari Komisi II,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Kamis (30/7/2026).
Dede Yusuf juga menilai pemerintah daerah perlu mempercepat pelayanan publik agar setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Menurutnya, berbagai persoalan yang menjadi viral di daerah kerap dipicu lambatnya respons terhadap keluhan masyarakat, termasuk laporan mengenai infrastruktur jalan yang rusak.
Ia mendorong setiap pemerintah daerah membentuk satuan tugas atau sistem pelayanan pengaduan yang mampu merespons laporan masyarakat secara cepat untuk menjaga kepercayaan publik.
Dede Yusuf menegaskan penerapan Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator (KPI) harus menjadi syarat sebelum pembahasan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan.
“Secara pribadi saya lihat remunerasi ini penting, tetapi harus ada KPI-nya, Pak. Harus ada juga jelas ini bukan sekedar menaikkan, tetapi harus dirasakan yaitu pelayanan publiknya terasa oleh masyarakat,” tandas Dede Yusuf.
Selain itu, Dede Yusuf menyambut baik usulan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengenai transparansi Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk dari sektor sawit dan batu bara.
Namun, menurutnya, formulasi pendapatan daerah juga perlu memperhatikan daerah yang mengandalkan sektor lain seperti perikanan, pariwisata, pajak iklan, maupun ekonomi kreatif sesuai potensi masing-masing.
Pada akhir pandangannya, Komisi II DPR RI menyerahkan penyusunan kebijakan remunerasi dan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





