Komisi III DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Utamakan Prinsip Kehati-hatian

- Editorial Team

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Langkah itu disebut bertujuan memastikan regulasi yang disahkan memiliki dasar hukum yang kuat.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menjelaskan, proses pembahasan yang dinilai sebagian pihak berjalan lambat bukan disebabkan keengganan DPR, melainkan upaya mencermati setiap substansi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu,” kata Nasir saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Nasir, muncul dorongan dari sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset karena pembahasan RUU dinilai terlalu lama berlangsung.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi menyebut Perppu tidak hanya dapat menggantikan undang-undang yang sudah berlaku, tetapi juga dapat mengisi kekosongan hukum apabila terdapat kegentingan yang memaksa.

Nasir mengatakan, Komisi III sengaja meminta pandangan objektif dari kalangan akademisi untuk mengetahui kondisi yang membuat RUU tersebut dinilai mendesak sekaligus mengidentifikasi pembenahan yang masih diperlukan di sektor penegakan hukum.

Menurut Politisi Fraksi PKS itu, masukan tersebut diharapkan membuat implementasi RUU Perampasan Aset kelak memberi manfaat bagi keuangan negara maupun masyarakat luas.

“Karena itu, kami membutuhkan masukan yang objektif agar regulasi ini benar-benar memberikan dampak positif ketika diterapkan,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, akademisi yang hadir meliputi Septa Chandra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa pascasarjana University of Cambridge.

Keduanya bersama peserta akademisi lainnya menilai arah kebijakan RUU Perampasan Aset sudah tepat, tetapi DPR juga diingatkan agar tidak terburu-buru mengesahkan aturan sebelum memperbaiki sejumlah celah pada mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB).

Septa Chandra menilai, perampasan aset seharusnya menjadi langkah terakhir dan bukan dijalankan bersamaan dengan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 RUU.

Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan dilakukan oleh lembaga independen yang diisi tenaga multidisiplin, bukan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, serta mendorong mekanisme pengembalian aset secara sukarela sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir mengingatkan mekanisme NCB tetap memiliki potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak dibarengi standar pembuktian yang ketat serta mekanisme verifikasi independen.

Di sisi lain, Ahmad Noviandri Adji menyampaikan hasil kajian perbandingan dengan Inggris, Singapura, dan Selandia Baru yang merekomendasikan lima perbaikan, mulai dari standar pembuktian yang jelas, pembatasan syarat NCB secara limitatif, hingga pembentukan lembaga pengelola aset independen dan mekanisme escrow sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Rangkaian RDPU bersama akademisi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI menyerap partisipasi publik secara bermakna sebelum RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi undang-undang.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB