Satuteks.com – Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Langkah itu disebut bertujuan memastikan regulasi yang disahkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menjelaskan, proses pembahasan yang dinilai sebagian pihak berjalan lambat bukan disebabkan keengganan DPR, melainkan upaya mencermati setiap substansi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu,” kata Nasir saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Nasir, muncul dorongan dari sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset karena pembahasan RUU dinilai terlalu lama berlangsung.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi menyebut Perppu tidak hanya dapat menggantikan undang-undang yang sudah berlaku, tetapi juga dapat mengisi kekosongan hukum apabila terdapat kegentingan yang memaksa.
Nasir mengatakan, Komisi III sengaja meminta pandangan objektif dari kalangan akademisi untuk mengetahui kondisi yang membuat RUU tersebut dinilai mendesak sekaligus mengidentifikasi pembenahan yang masih diperlukan di sektor penegakan hukum.
Menurut Politisi Fraksi PKS itu, masukan tersebut diharapkan membuat implementasi RUU Perampasan Aset kelak memberi manfaat bagi keuangan negara maupun masyarakat luas.
“Karena itu, kami membutuhkan masukan yang objektif agar regulasi ini benar-benar memberikan dampak positif ketika diterapkan,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, akademisi yang hadir meliputi Septa Chandra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa pascasarjana University of Cambridge.
Keduanya bersama peserta akademisi lainnya menilai arah kebijakan RUU Perampasan Aset sudah tepat, tetapi DPR juga diingatkan agar tidak terburu-buru mengesahkan aturan sebelum memperbaiki sejumlah celah pada mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB).
Septa Chandra menilai, perampasan aset seharusnya menjadi langkah terakhir dan bukan dijalankan bersamaan dengan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 RUU.
Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan dilakukan oleh lembaga independen yang diisi tenaga multidisiplin, bukan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, serta mendorong mekanisme pengembalian aset secara sukarela sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir mengingatkan mekanisme NCB tetap memiliki potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak dibarengi standar pembuktian yang ketat serta mekanisme verifikasi independen.
Di sisi lain, Ahmad Noviandri Adji menyampaikan hasil kajian perbandingan dengan Inggris, Singapura, dan Selandia Baru yang merekomendasikan lima perbaikan, mulai dari standar pembuktian yang jelas, pembatasan syarat NCB secara limitatif, hingga pembentukan lembaga pengelola aset independen dan mekanisme escrow sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Rangkaian RDPU bersama akademisi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI menyerap partisipasi publik secara bermakna sebelum RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi undang-undang.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





