Komisi IX DPR Minta BGN Perkuat Regulasi Program MBG

- Editorial Team

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Komisi IX DPR RI mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat landasan regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai penting agar seluruh kebijakan memiliki kepastian hukum dan tidak memicu multitafsir di lapangan.

Netty Prasetiyani mengatakan seluruh arahan, kebijakan, dan petunjuk teknis Program MBG harus diterbitkan dalam dokumen resmi sehingga menjadi acuan yang sama bagi seluruh pelaksana.

“Setiap arahan, setiap instruksi, itu betul-betul harus terdokumen, menjadi dokumen yang resmi. Entah itu pedoman, kemudian keputusan, petunjuk teknis, dan seterusnya,” ujar Netty dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama BGN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, perubahan kebijakan tanpa dokumen resmi berpotensi menghambat pelaksanaan Program MBG karena dapat menimbulkan perbedaan pemahaman di tingkat pelaksana.

Politisi Fraksi PKS itu menilai penyampaian kebijakan melalui instruksi verbal sudah seharusnya ditinggalkan karena dinilai tidak memberikan kepastian bagi pelaksana program.

Ia menjelaskan seluruh perubahan kebijakan perlu disampaikan melalui mekanisme resmi sehingga implementasi, evaluasi, hingga pertanggungjawaban program dapat dilakukan dengan standar yang sama di seluruh daerah.

“Jangan sekali-kali ada instruksi yang sifatnya verbal, yang kemudian itu menjadi kesalahan di antara para pihak karena pemahaman yang berbeda, multitafsir,” tegasnya.

Selain itu, Netty juga meminta BGN menjaga konsistensi penggunaan istilah dan substansi dalam setiap regulasi maupun petunjuk teknis agar tidak membingungkan pelaksana Program MBG.

Menurutnya, terminologi yang konsisten akan memudahkan pelaksana memahami ketentuan sekaligus menjadi dasar evaluasi dan pertanggungjawaban program.

Pembahasan tersebut disampaikan Netty saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama BGN yang membahas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

“Ini bisa berdampak luar biasa. Kenapa? Karena ada ketidakpastian di lapangan. Kemudian kita juga tidak bisa menuntut pertanggungjawaban, karena instruksi, arahan, juknis, dan lain-lain itu tidak konsisten. Ada sebagian yang verbal, ini bisa membuat pergantian pelaksanaannya sangat cepat,” pungkas Netty.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB