Satuteks.com – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas untuk segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut dinilai penting agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dapat berjalan sesuai aturan dan memperkuat tata kelola keuangan negara.
“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Ia menyambut positif vonis hakim yang melarang pengalokasian dana MBG diambil dari pos wajib pendidikan sebesar 20%.
Menurutnya, ketetapan hukum tersebut mempertegas status Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum, bukan kekuasaan semata.
Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan dukungannya terhadap berbagai program strategis pemerintah seperti MBG hingga Sekolah Unggulan Garuda.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan seluruh program prioritas tersebut tetap berpatokan pada regulasi yang akuntabel.
“Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut nantinya bakal dijadikan rujukan utama oleh DPR dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Hal itu disebut bertujuan untuk mencegah munculnya interpretasi yang terlalu bebas mengenai penggunaan alokasi anggaran pendidikan.
“Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah IX tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Lewat putusan itu, MK menetapkan bahwa dana MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan sehingga penganggarannya wajib dipisah.
Skema pemisahan anggaran ini diperintahkan oleh MK untuk diterapkan secara penuh paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Fikri menilai tahun 2027 mendatang harus dimanfaatkan pemerintah sebagai masa transisi untuk menyusun simulasi penyesuaian.
“Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan,” pungkas Fikri.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





