Legislator Minta Seleksi Cakada Diperketat untuk Cegah Korupsi Kepala Daerah

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen calon kepala daerah menyusul masih banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, isu tersebut perlu menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Ia menilai tingginya jumlah gubernur, bupati, dan wali kota yang tersandung kasus korupsi menunjukkan masih adanya kelemahan pada proses pencalonan sehingga pembenahan harus dimulai sejak tahap seleksi kandidat.

“Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik, supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah hingga terpilih tidak menimbulkan persoalan yang mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya,” ujar Rycko dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Menurut Rycko, proses rekrutmen harus mencakup penilaian terhadap rekam jejak, integritas, dan potensi persoalan hukum setiap calon kepala daerah.

Ia menegaskan partai politik dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kandidat yang diusung tidak hanya unggul secara elektabilitas, tetapi juga memiliki kualitas kepemimpinan yang baik.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi kembali bertambah, termasuk penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan KPK di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, sehingga sedikitnya 10 kepala daerah tercatat terjerat perkara korupsi hingga pertengahan 2026.

Selain proses rekrutmen, Rycko juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pilkada langsung yang dinilai berpotensi mendorong praktik korupsi setelah kandidat terpilih.

“Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menurutnya, kebutuhan biaya kampanye yang besar untuk menjangkau masyarakat dan memenuhi berbagai kebutuhan operasional dapat menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal politik saat menjabat.

Karena itu, Rycko mengaku cenderung mendukung evaluasi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk membuka ruang pembahasan mengenai pemilihan melalui DPRD dengan sistem pengawasan yang lebih kuat dan transparan, sementara masyarakat tetap harus memperoleh akses terhadap rekam jejak setiap calon.

Ia juga mengusulkan agar syarat pencalonan kepala daerah diperketat melalui peningkatan standar rekam jejak, pengalaman politik, usia, dan tingkat pendidikan, sedangkan kaderisasi di internal partai disebut harus lebih diutamakan dibanding kemampuan finansial calon.

Menurut Rycko, kepala daerah yang tersangkut korupsi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan karena pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas kerap membuat proses pengambilan kebijakan tidak berjalan optimal, termasuk dalam penanganan pengangkatan PPPK, peningkatan kesejahteraan guru, dan penyesuaian fiskal akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.

“Jangan sampai kepentingan masyarakat terbebani dan terabaikan hanya karena persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Rycko, revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada perlu segera dipercepat melalui pembahasan yang melibatkan akademisi, pakar, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat agar mampu menghasilkan sistem rekrutmen kepala daerah yang lebih baik.

“Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang berujung pada praktik korupsi,” pungkasnya.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB