Satuteks.com – Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen calon kepala daerah menyusul masih banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, isu tersebut perlu menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Ia menilai tingginya jumlah gubernur, bupati, dan wali kota yang tersandung kasus korupsi menunjukkan masih adanya kelemahan pada proses pencalonan sehingga pembenahan harus dimulai sejak tahap seleksi kandidat.
“Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik, supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah hingga terpilih tidak menimbulkan persoalan yang mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya,” ujar Rycko dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Menurut Rycko, proses rekrutmen harus mencakup penilaian terhadap rekam jejak, integritas, dan potensi persoalan hukum setiap calon kepala daerah.
Ia menegaskan partai politik dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kandidat yang diusung tidak hanya unggul secara elektabilitas, tetapi juga memiliki kualitas kepemimpinan yang baik.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi kembali bertambah, termasuk penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan KPK di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, sehingga sedikitnya 10 kepala daerah tercatat terjerat perkara korupsi hingga pertengahan 2026.
Selain proses rekrutmen, Rycko juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pilkada langsung yang dinilai berpotensi mendorong praktik korupsi setelah kandidat terpilih.
“Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Menurutnya, kebutuhan biaya kampanye yang besar untuk menjangkau masyarakat dan memenuhi berbagai kebutuhan operasional dapat menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal politik saat menjabat.
Karena itu, Rycko mengaku cenderung mendukung evaluasi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk membuka ruang pembahasan mengenai pemilihan melalui DPRD dengan sistem pengawasan yang lebih kuat dan transparan, sementara masyarakat tetap harus memperoleh akses terhadap rekam jejak setiap calon.
Ia juga mengusulkan agar syarat pencalonan kepala daerah diperketat melalui peningkatan standar rekam jejak, pengalaman politik, usia, dan tingkat pendidikan, sedangkan kaderisasi di internal partai disebut harus lebih diutamakan dibanding kemampuan finansial calon.
Menurut Rycko, kepala daerah yang tersangkut korupsi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan karena pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas kerap membuat proses pengambilan kebijakan tidak berjalan optimal, termasuk dalam penanganan pengangkatan PPPK, peningkatan kesejahteraan guru, dan penyesuaian fiskal akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat terbebani dan terabaikan hanya karena persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut Rycko, revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada perlu segera dipercepat melalui pembahasan yang melibatkan akademisi, pakar, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat agar mampu menghasilkan sistem rekrutmen kepala daerah yang lebih baik.
“Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang berujung pada praktik korupsi,” pungkasnya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





