Satuteks.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama tim gabungan langsung bergerak cepat mengeksekusi penanganan terhadap seekor paus bungkuk (Megaptera novaeangliae) yang terdampar di pesisir Pantai Perancak, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Aksi penyelamatan terpadu ini digulirkan demi mengembalikan mamalia laut yang dilindungi tersebut menuju wilayah perairan yang lebih dalam.
Langkah evakuasi massal ini diklaim tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa beserta keselamatan para personel di lapangan.
“Kolaborasi ini mencerminkan kepedulian bersama terhadap konservasi mamalia laut. Setiap kejadian keterdamparan juga menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas penanganan, serta menambah data ilmiah yang mendukung upaya konservasi mamalia laut di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Koswara menjelaskan bahwa mamalia besar ini awalnya dijumpai oleh nelayan setempat pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Menurutnya, informasi tersebut direspons cepat oleh Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Denpasar yang langsung memberikan panduan teknis operasional.
Ia menambahkan, identifikasi awal di lokasi menunjukkan satwa berjenis paus bungkuk tersebut memiliki panjang tubuh mencapai 7,7 meter.
Petugas di lapangan menilai kondisi awal satwa masih dalam keadaan hidup dan tidak memperlihatkan adanya luka luar pada tubuhnya.
Pihak Balai PK Denpasar menyebut tim gabungan bersama warga sempat mencoba menuntun paus itu kembali ke area laut dalam.
Namun, penyusutan air laut yang berlangsung cepat dan kontur pantai yang landai dinilai menjadi penghambat utama proses penyelamatan.
Kondisi alam yang kurang mendukung tersebut akhirnya membuat sang paus dinyatakan mati pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA.
Kepala Balai PK Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa menyatakan, penanganan bangkai satwa dilakukan lewat sinergi bersama unsur TNI AL, Polairud, BKSDA Bali, hingga Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Getreda menyebutkan, seluruh pihak terkait sepakat memilih opsi penguburan untuk mengeksekusi bangkai mamalia besar tersebut.
Ia menegaskan, proses penguburan baru dilaksanakan setelah tim ahli dari JSI merampungkan tindakan nekropsi pada tubuh paus.
Prosedur nekropsi ini dipandang krusial guna menjaring data ilmiah sekaligus melacak pemicu utama kematian satwa.
Pihak laboratorium dilaporkan masih memeriksa sampel biologis paus bungkuk tersebut secara intensif hingga saat ini.
Dalam konteks global, perairan Indonesia berkedudukan sebagai Alur Laut Kepulauan yang krusial bagi rute migrasi berkala satwa besar ini.
Regulasi nasional menetapkan seluruh spesies paus berstatus dilindungi penuh, sementara hukum internasional memasukkannya dalam Appendix I CITES serta Appendix I dan II CMS.
Melalui momentum ini, KKP mengimbau warga untuk segera mengontak unit pelaksana teknis terdekat apabila melihat fenomena serupa di pesisir.
Kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati ini disebut selaras dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mengawal program ekonomi biru, pungkas Koswara.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





