Satuteks.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat keras Daftar G Tramadol di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara.
Penindakan terhadap jaringan peredaran obat terlarang ini dieksekusi petugas pada Senin (3/8/2026) malam.
Menurut laporan kepolisian, operasi pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulo Kapuk.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial YA berhasil diamankan petugas karena diduga kuat terlibat transaksi obat-obatan tanpa izin resmi.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 100 butir obat Tramadol, satu dompet cokelat, uang tunai Rp12 ribu, serta satu unit ponsel berwarna biru.
Pihak kepolisian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kawasan permukiman tersebut.
Laporan dari warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melalui penyelidikan terukur di lapangan.
Setelah ditangkap di lokasi, terduga pelaku langsung digelandang menuju Markas Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Penyidik menyebutkan, serangkaian tindakan medis dan administrasi seperti tes urine terduga pelaku serta pengujian laboratorium barang bukti kini sedang berjalan.
Selain melengkapi berkas penyidikan, korps bhayangkara ini juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penanganan hukum selanjutnya.
Dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku dipastikan tetap memegang hak hukum atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Polres Metro Bekasi menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





