Satuteks.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif bus Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Penetapan harga tiket ini dipastikan hanya berlaku secara spesifik untuk rute tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin, skema pembayaran untuk rute lain hingga kini belum mengalami penyesuaian.
“Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya, sehingga Kepgub ini hanya berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta,” ujarnya pada Jumat (31/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa layanan Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta (SH1) sejauh ini masih menerapkan tarif reguler yang berlaku.
Ia menilai pihak pemprov terus mengkaji besaran tarif rute Kalideres sembari menghimpun beragam aspirasi publik.
Ia menyebutkan, tarif bus rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta saat ini dipastikan masih bertahan di angka Rp3.500.
“Rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta tidak termasuk dalam Kepgub ini. Saat ini masih dalam proses penggodokan dan kami masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500,” ungkap Budi.
Pernyataan senada disampaikan Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza yang menegaskan operasional rute SH1 masih menggunakan aturan lama.
Ia menerangkan bahwa ketiadaan rute SH1 dalam aturan terbaru membuat skema biaya perjalanan tidak mengalami perubahan.
Ia menambahkan, penumpang layanan Kalideres–Bandara Soetta tetap menikmati tarif reguler pagi dan normal.
“Karena rute SH1 Kalideres–Soekarno-Hatta tidak tercantum dalam Kepgub ini, maka masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp2.000 pada pukul 05.00 sampai 07.00 dan Rp3.500 setelah pukul 07.00,” tandas Welfizon.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





