Perlu Regulasi Ekspor-Impor untuk Perkuat Pengawasan BPOM

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menilai regulasi ekspor dan impor pangan serta obat-obatan perlu dioptimalkan untuk memperkuat pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, langkah itu juga dapat memperkuat kapasitas BPOM dalam menjalankan tugas hingga ke berbagai daerah.

Heru menyampaikan pandangan tersebut usai Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Kepala BPOM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

“Mengapresiasi hasil dari BPK tentunya, walaupun WTP mesti ada catatan-catatan yang harus diselesaikan. Jadi itu harus sudah diselesaikan agar tidak terjadi masalah,” ujarnya.

Menurut Heru, capaian BPOM yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) patut diapresiasi, tetapi seluruh catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Ia menilai tindak lanjut atas catatan BPK penting dilakukan agar persoalan administratif maupun tata kelola tidak berkembang menjadi masalah pada masa mendatang.

Selanjutnya, Heru mengatakan BPOM memikul tanggung jawab besar dalam menjamin keamanan pangan dan obat yang beredar di Indonesia sehingga dukungan regulasi dinilai perlu terus diperkuat.

“Sampaikan kepada Komisi IX regulasi apa yang dibutuhkan agar BPOM bisa mendapatkan kontribusi dari sektor-sektor tersebut untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dan tupoksi yang cukup banyak di daerah,” kata politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Heru, masih terdapat aktivitas pada sektor ekspor dan impor pangan maupun obat yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara apabila didukung regulasi yang tepat.

Ia menjelaskan tambahan penerimaan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan peredaran pangan dan obat, meningkatkan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung pelaksanaan tugas BPOM di daerah yang masih menghadapi keterbatasan anggaran.

“Seperti contohnya ekspor-impor untuk makanan olahan, udang yang setengah matang, ikan laut yang setengah matang yang diekspor maupun yang masuk,” ucapnya.

Heru juga berharap BPOM terus meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi ketentuan.

“Makanan yang beredar di daerah harus diselamatkan. UMKM yang ada di daerah harus diselamatkan, walaupun anggaran BPOM saat ini masih terbatas,” pungkas Heru.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB