Polisi Libatkan Puslabfor untuk Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo Secara Objektif

- Editorial Team

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto. (Dok. Polda Metro Jaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto. (Dok. Polda Metro Jaya)

Satuteks.com – Polda Metro Jaya melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengusut kematian Sutrimo yang diduga tidak wajar.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban melalui penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium.

Menurut kepolisian, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab meninggalnya Sutrimo secara objektif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan lanjutan.

“Kami juga memahami kekhawatiran serta pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Untuk memastikan penyebab meninggalnya saudara S, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Puslabfor dan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Bhudi menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih mengusut rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Sutrimo.

Menurutnya, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi serta menghimpun berbagai informasi dan petunjuk yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Seluruh fakta masih didalami untuk memastikan penyebab kematian korban secara objektif,” ucap Bhudi.

Bhudi menuturkan, sejumlah sampel dari lokasi kejadian telah diambil dan kini diperiksa oleh Puslabfor sebagai bagian dari proses pembuktian ilmiah.

Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7), sebelum dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

“Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia,” kata Bhudi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).

Bhudi mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Menurutnya, rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya almarhum, dan informasi lain yang berkaitan masih terus didalami sebagai bagian dari penyelidikan.

Korban disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Bhudi menegaskan, identitas dan keterkaitan korban tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan yang saat ini terus berlangsung.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB