RUU Satu Data Indonesia Disiapkan Hapus Perbedaan Data Antarinstansi Pemerintah

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – DPR RI mendorong penyusunan RUU Satu Data Indonesia untuk mengakhiri perbedaan data antarkementerian dan lembaga. Regulasi itu ditujukan agar seluruh instansi pemerintah menggunakan standar dan referensi data yang sama.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan menjelaskan, RUU Satu Data Indonesia disusun untuk membangun sistem pengelolaan data nasional yang terstandar sehingga perbedaan data antarinstansi dapat dihilangkan.

“Makanya data itu pertama, metode pengambilan data harus sama, tidak boleh berbeda. Kemudian caranya juga tidak boleh berbeda. Dari desa sampai kementerian, lembaga, atau badan, itu harus mempunyai data yang sama,” ujar Sturman Panjaitan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, keseragaman metode menjadi fondasi utama agar seluruh lembaga menghasilkan data yang konsisten.

Ia menilai pengelolaan data juga harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sehingga kualitas informasi tetap terjaga dan pembaruan data dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Data itu harus selalu akurat dan ter-update, terutama data kependudukan. Setiap hari ada yang lahir, ada yang meninggal dunia, itu harus terus diperbarui,” katanya.

Menurut Sturman, data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan untuk mendukung penyusunan program pembangunan serta berbagai agenda pemerintahan.

Ia menambahkan kualitas data juga dinilai penting dalam pelaksanaan agenda nasional, termasuk penyelenggaraan pemilihan umum agar tidak muncul data penduduk yang sudah tidak valid.

Selain membangun sistem data yang terintegrasi, RUU Satu Data Indonesia juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan data negara agar tidak disalahgunakan.

“Jangan lagi pada saat kita membutuhkan data untuk pemilihan umum misalnya, orang yang sudah meninggal masih muncul di data. Itu tidak bagus. Jumlah penduduk kita juga harus benar-benar akurat,” tegasnya.

“Yang kita butuhkan juga adalah supervisi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan data. Bukan mengawasi teknis pengambilan datanya, tetapi memastikan data itu tidak disalahgunakan di luar peruntukannya,” pungkas Sturman.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB