Satuteks.com – DPR RI mendorong penyusunan RUU Satu Data Indonesia untuk mengakhiri perbedaan data antarkementerian dan lembaga. Regulasi itu ditujukan agar seluruh instansi pemerintah menggunakan standar dan referensi data yang sama.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan menjelaskan, RUU Satu Data Indonesia disusun untuk membangun sistem pengelolaan data nasional yang terstandar sehingga perbedaan data antarinstansi dapat dihilangkan.
“Makanya data itu pertama, metode pengambilan data harus sama, tidak boleh berbeda. Kemudian caranya juga tidak boleh berbeda. Dari desa sampai kementerian, lembaga, atau badan, itu harus mempunyai data yang sama,” ujar Sturman Panjaitan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, keseragaman metode menjadi fondasi utama agar seluruh lembaga menghasilkan data yang konsisten.
Ia menilai pengelolaan data juga harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sehingga kualitas informasi tetap terjaga dan pembaruan data dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Data itu harus selalu akurat dan ter-update, terutama data kependudukan. Setiap hari ada yang lahir, ada yang meninggal dunia, itu harus terus diperbarui,” katanya.
Menurut Sturman, data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan untuk mendukung penyusunan program pembangunan serta berbagai agenda pemerintahan.
Ia menambahkan kualitas data juga dinilai penting dalam pelaksanaan agenda nasional, termasuk penyelenggaraan pemilihan umum agar tidak muncul data penduduk yang sudah tidak valid.
Selain membangun sistem data yang terintegrasi, RUU Satu Data Indonesia juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan data negara agar tidak disalahgunakan.
“Jangan lagi pada saat kita membutuhkan data untuk pemilihan umum misalnya, orang yang sudah meninggal masih muncul di data. Itu tidak bagus. Jumlah penduduk kita juga harus benar-benar akurat,” tegasnya.
“Yang kita butuhkan juga adalah supervisi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan data. Bukan mengawasi teknis pengambilan datanya, tetapi memastikan data itu tidak disalahgunakan di luar peruntukannya,” pungkas Sturman.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





