SBY Dipastikan Absen Sidang Tahunan MPR RI Karena Jalani Pemeriksaan Kesehatan di AS

- Editorial Team

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Dok. Partai Demokrat)

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Dok. Partai Demokrat)

Satuteks.com – Partai Demokrat mengonfirmasi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (14/8). Ketidakhadiran Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut disebabkan oleh agenda pemeriksaan kesehatan di luar negeri.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyebutkan, SBY saat ini sudah berada di Amerika Serikat untuk menjalani rangkaian pemeriksaan medis.

“Beliau lagi cek kesehatan di Amerika,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, mantan Kepala Negara tersebut dijadwalkan berada di Negara Paman Sam sampai akhir Agustus.

Sementara itu, pimpinan MPR RI dipastikan tetap melayangkan undangan resmi kepada seluruh mantan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjelaskan, proses penyampaian surat undangan bakal dilakukan secara langsung oleh jajaran pimpinan parlemen sebagai bentuk penghormatan tinggi.

“Karena undangannya belum kita kirimkan tentu kita belum tahu kehadiran mereka seperti apa, tetapi semuanya akan kita undang dan seperti biasa kita lakukan biasanya di antara pimpinan nanti ada yang keliling untuk menyampaikan itu secara langsung itu bentuk penghormatan kami,” kata Eddy.

Ia menambahkan, alur dan mekanisme pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI periode ini pada dasarnya tidak mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menurut penjelasan Eddy, agenda tahunan tersebut dipastikan bergulir pada Jumat (14/8/2026) dengan jadwal dimulai lebih pagi agar agenda rampung sebelum ibadah salat Jumat.

“Memang kita tidak bisa melaksanakan itu di hari-hari sebelumnya karena memang batasannya kan tiga hari dari tanggal 17 maksimalnya. Jadi memang tanggal 14 itu yang paling ideal,” pungkas Eddy.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB