Satuteks.com – Pemerintah menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 GT. Kebijakan ini disiapkan untuk menekan biaya operasional sekaligus memperkuat daya saing sektor perikanan nasional.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha perikanan yang selama ini masih menggunakan BBM non-subsidi.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga dalam keterangan pers bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan, sebelumnya nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 seharga Rp6.800 per liter.
Menurutnya, pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 GT masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter sehingga biaya operasional dinilai lebih tinggi.
Ia mengatakan, melalui kebijakan baru tersebut pemerintah memberikan kepastian harga BBM sebesar Rp15.000 per liter agar aktivitas usaha perikanan dapat berjalan lebih efisien.
Airlangga juga menjelaskan, rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter sehingga terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter.
Menurutnya, selisih biaya tersebut akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga skema ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah juga menyiapkan kuota awal sebanyak 400.000 ton yang akan diberlakukan selama enam bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, implementasi program akan diperkuat melalui regulasi yang disiapkan Kementerian ESDM, sedangkan penentuan lokasi penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar distribusi berjalan tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan.
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





