Satuteks.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh hanya diukur dari legalitas badan hukum atau jumlah aset semata.
Penguatan operasional dan keberlangsungan organisasi berbasis anggota dinilai menjadi tantangan utama yang harus dituntaskan.
Ia menyampaikan bahwa perhatian pemerintah serta pengelola kini perlu difokuskan pada kualitas tata kelola usaha setelah tahap penyelesaian fisik dan administrasi rampung.
“Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan KDKMP benar-benar hidup sebagai organisasi berbasis anggota serta beroperasi sebagai badan usaha yang sehat, produktif, mandiri dan berkelanjutan,” ujar Eko saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Politisi Fraksi PAN tersebut menilai indikator kelayakan koperasi mencakup transaksi yang memadai, kapabilitas pengurus, hingga dampak finansial bagi warga setempat.
“Keberhasilannya harus juga meliputi tata kelola yang berjalan, kemampuan pengurus dan pengelola, transaksi yang memadai, keuangan yang sehat serta manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya dirasakan oleh anggotanya dan juga masyarakat sekitar,” tegasnya.
Menurutnya, langkah evaluasi berkala sangat diperlukan agar keberadaan KDKMP tidak berhenti pada formalitas pembentukan kelembagaan semata tanpa ada aktivitas ekonomi yang nyata.
Ia menjelaskan bahwa Komisi VI DPR RI membutuhkan masukan langsung lapangan untuk memetakan kapasitas pengelola, ketersediaan modal, hingga kendala teknis operasional.
“Yang kedua, perkembangan dan kesiapan operasionalisasi KDKMP meliputi kapasitas pengelola, kelayakan usaha, permodalan dan tata kelola, termasuk hambatan serta strategi menuju koperasi yang aktif, sehat, mandiri dan berkelanjutan,” jelas Eko.
Dukungan pembiayaan yang tepat sasaran dan berpatokan pada prinsip kehati-hatian disebut sebagai elemen krusial dalam memperkuat struktur permodalan KDKMP.
Selain itu, skema kemitraan strategis bersama BUMN perlu diarahkan guna menjamin kepastian pasar sekaligus memperkokoh jaringan rantai pasok pasokan lokal.
Kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun BUMN diharapkan tidak menciptakan ketergantungan pasif, melainkan membentuk ekosistem bisnis yang memicu kemandirian koperasi.
Langkah pengawasan langsung ini dilakukan Komisi VI DPR RI sekaligus sebagai bahan pertimbangan substantif dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Perkoperasian.
Pembaruan regulasi koperasi yang telah berumur lebih dari tiga dekade tersebut dinilai penting agar mampu menyesuaikan dinamika teknologi, sistem pembiayaan, dan pola usaha modern tanpa mengikis jati diri koperasi.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





