DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Paripurna

- Editorial Team

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Paripurna. (Dok. Kemenkeu)

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Paripurna. (Dok. Kemenkeu)

Satuteks.com – Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (20/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPR selama proses pembahasan RUU berlangsung.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” ujar Purbaya di Jakarta.

Menurut Purbaya, Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, dan terhubung dengan sistem keuangan internasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.

Ia menilai pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas instrumen serta sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

” Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” jelas Purbaya.

Menurutnya, pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ia mengatakan PFII dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui pendalaman sektor keuangan dan peningkatan investasi.

Menurut Purbaya, keberadaan PFII juga diharapkan mempermudah pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim.

Selain itu, ia menjelaskan PFII diharapkan mampu mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, memperluas kesempatan ekonomi, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Purbaya menambahkan PFII juga diharapkan memperkuat pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, serta infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing internasional.

“Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan, antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional,” pungkas Purbaya.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Dolar AS Menguat ke Rp17.890 pada Pembukaan Perdagangan Selasa Pagi
Ramai Diburu Kolektor, BI Jelaskan Status Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg
Rupiah Melemah 0,16% ke Rp17.876 per Dolar AS pada Selasa Pagi
Indonesia dan Cili Sepakat Perluas Akses Pasar Produk Pertanian
Komisi XI DPR Dorong Bea Cukai Jawa Timur Gali Potensi Penerimaan Negara Selain Cukai Tembakau
Operasional Kopdes Harus Berjalan Sehat dan Mandiri
Pemerintah Harus Siapkan Langkah Mitigasi Ekonomi Dampak Geopolitik Global

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 11:00 WIB

Dolar AS Menguat ke Rp17.890 pada Pembukaan Perdagangan Selasa Pagi

Selasa, 22 September 2026 - 10:58 WIB

Ramai Diburu Kolektor, BI Jelaskan Status Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya

Selasa, 22 September 2026 - 10:58 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

Selasa, 22 September 2026 - 10:49 WIB

Rupiah Melemah 0,16% ke Rp17.876 per Dolar AS pada Selasa Pagi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Indonesia dan Cili Sepakat Perluas Akses Pasar Produk Pertanian

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB