Satuteks.com – Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (20/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPR selama proses pembahasan RUU berlangsung.
“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” ujar Purbaya di Jakarta.
Menurut Purbaya, Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, dan terhubung dengan sistem keuangan internasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Ia menilai pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas instrumen serta sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
” Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional, guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” jelas Purbaya.
Menurutnya, pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ia mengatakan PFII dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui pendalaman sektor keuangan dan peningkatan investasi.
Menurut Purbaya, keberadaan PFII juga diharapkan mempermudah pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, hingga pembiayaan iklim.
Selain itu, ia menjelaskan PFII diharapkan mampu mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, memperluas kesempatan ekonomi, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Purbaya menambahkan PFII juga diharapkan memperkuat pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, serta infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing internasional.
“Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan, antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional,” pungkas Purbaya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





