Satuteks.com – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
Ia juga mengingatkan perangkat tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular sekaligus membuka peluang penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pengendalian rokok menjadi bagian penting untuk meningkatkan harapan hidup sekaligus memperpanjang usia sehat masyarakat di Indonesia.
“Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok,” ujar Budi saat Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Budi menjelaskan, stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia sehingga pengendalian kebiasaan merokok dinilai penting untuk menekan faktor risikonya.
Ia menilai dampak rokok tidak hanya dirasakan perokok aktif, tetapi juga anggota keluarga yang menjadi perokok pasif sehingga upaya berhenti merokok perlu terus didorong.
“Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif,” katanya.
Menurut Budi, bukti ilmiah menunjukkan rokok elektrik tidak lebih aman daripada rokok konvensional bahkan sejumlah negara telah mengambil langkah melarang peredarannya sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Ia juga mengingatkan rokok elektrik semakin menjadi perhatian karena dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja yang menjadi kelompok pengguna cukup besar.
“Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” ujar Budi.
Budi mengatakan Kementerian Kesehatan terus menyusun serta menerapkan kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang mencakup pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga penguatan ketentuan kemasan produk.
Seminar tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 yang mengangkat isu tata kelola peredaran rokok elektrik, pengawasan, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut.
“Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat,” tegas Budi.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





