DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol untuk Perkuat Perlindungan Pengemudi

- Editorial Team

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. DPR RI)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – DPR RI menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap akhir.

Regulasi itu disiapkan untuk menghadirkan payung hukum sekaligus perlindungan yang lebih berkeadilan bagi para pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah terus menyempurnakan substansi Perpres dengan menyerap aspirasi para mitra pengemudi agar aturan yang diterbitkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Dasco, rapat koordinasi juga dimanfaatkan untuk mendengarkan laporan mengenai evaluasi skema pembagian tarif yang selama ini diterapkan kepada mitra pengemudi.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92% dan 8%,” tutur Dasco.

Ia menambahkan, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir guna merampungkan seluruh draf Perpres sehingga proses penyusunannya dinilai semakin mendekati penyelesaian.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi arahan Presiden mengenai pembagian tarif bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi telah mulai diterapkan di lapangan.

“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92% dan 8% secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri DPR RI bersama jajaran pemerintah sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian Perpres Ojol yang kini memasuki fase final.

Melalui proses tersebut, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan agar Perpres yang diterbitkan mampu menciptakan kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB