Satuteks.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan patokan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar US$ 996,52 per metrik ton.
Kebijakan teranyar ini secara resmi mengoreksi posisi harga acuan komoditas kelapa sawit tersebut dari periode bulan sebelumnya.
Angka tersebut tercatat merosot US$ 4,38 atau menyusut 0,44% dari periode 1–31 Juli 2026 yang sempat menyentuh level US$ 1.000,90 per metrik ton.
Penyesuaian nilai acuan komoditas ini secara otomatis memicu koreksi pada skema beban fiskal perdagangan luar negeri.
Seiring pelemahan harga acuan tersebut, Bea Keluar minyak sawit mentah periode 1–31 Agustus 2026 dipatok berada di angka US$ 148 per metrik ton.
Ketentuan fiskal ekspor ini berjalan sejajar dengan payung hukum Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui lewat PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Di sisi lain, skema Pungutan Ekspor diatur terpisah melalui Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menetapkan beban porsi Pungutan Ekspor sebesar 12,5% dari total nilai acuan, atau setara dengan nominal US$ 124,56 per metrik ton.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD 148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 124,56/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana.
Tommy menguraikan, perhitungan angka acuan ini diambil dari kalkulasi rerata harga pasar internasional sepanjang kurun 20 Juni hingga 19 Juli 2026.
Menurutnya, pencatatan harga di Bursa CPO Indonesia sempat berada di angka US$ 892,96 per metrik ton.
Ia menambahkan, pergerakan di Bursa CPO Malaysia bertengger pada level US$ 1.100,08 per metrik ton, sedangkan Harga Port CPO Rotterdam mencapai US$ 1.509,09 per metrik ton.
Aturan PMK Nomor 35 Tahun 2025 menegaskan bahwa selisih harga antar-sumber pasar yang melampaui US$ 40 wajib dihitung menggunakan metode pengukur nilai tengah.
Formulasi ketat ini secara otomatis menggugurkan salah satu variabel pasar yang mencatatkan deviasi harga terlalu tajam dari angka median.
Oleh sebab itu, penentuan akhir angka acuan bulan ini murni mengombinasikan rerata kalkulasi dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





