Satuteks.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung resmi menindak 1.589 pelanggaran kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban berskala besar ini digelar secara bertahap sejak 9 Juli hingga 3 Agustus 2026 di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Menurutnya, penindakan tersebut difokuskan pada sejumlah titik krusial melalui metode razia stasioner, patroli rutin, hingga hunting system.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Penegakan hukum juga kami imbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, Senin (3/8/2026).
Ega menjelaskan, rincian data penindakan diawali pada periode 9–18 Juli 2026 dengan jumlah 528 pelanggaran.
Ia mencatat angka tersebut berlanjut pada 19–25 Juli 2026 dengan 472 pelanggaran yang berhasil ditindak petugas.
Ia menambahkan, lonjakan penindakan kembali terjadi pada kurun 26 Juli hingga 3 Agustus 2026 yang menyentuh angka 589 pelanggaran.
Menurutnya, maraknya penggunaan knalpot bising ini terus menjadi perhatian khusus demi menjaga kenyamanan serta ketertiban warga.
Ia menilai penegakan hukum di lapangan tetap dijalankan secara profesional dan humanis untuk mengajak pengendara lebih tertib.
“Kami akan terus melakukan penindakan yang diimbangi dengan kegiatan preventif berupa edukasi dan sosialisasi. Harapannya masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas,” kata Ega.
Ia berpendapat bahwa penggunaan knalpot tidak standar bukan hanya memicu pelanggaran hukum, melainkan juga menyebarkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.
Tingginya angka pelanggaran ini disebut Ega menjadi indikator penting bahwa kesadaran berkendara sesuai standar teknis masih harus digenjot secara konsisten.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam meminimalisasi potensi gangguan lalu lintas serta mewujudkan iklim berkendara yang aman dan kondusif.
Polresta Bandung pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi memodifikasi knalpot kendaraan di luar ketentuan yang berlaku.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





