Satuteks.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak empat kasus dugaan impor ilegal sepanjang Agustus-September 2026. Penindakan tersebut mencakup beras, garam, dan pakaian bekas dengan nilai keseluruhan mencapai Rp27,339 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, operasi tersebut berlangsung di empat lokasi, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Djaka, total nilai barang yang ditindak dalam empat operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
“Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp 27,339 miliar,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Djaka menjelaskan, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.
Selain itu, menurut Djaka, sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas juga ikut diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Bea Cukai, kata Djaka, menemukan indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar dalam sejumlah kasus itu.
Ia menyebut modus tersebut dilakukan melalui pengelabuan pada kemasan dan penyusunan barang untuk menyamarkan isi muatan.
“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang, seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras,” bebernya.
Menurut Djaka, beras dan garam dalam salah satu pengiriman dimuat secara bersamaan sehingga keberadaan barang tersebut menjadi tersamarkan.
Ia mengatakan pola tersebut diduga digunakan untuk mengelabui ketentuan larangan dan pembatasan impor.
Di Sumatera Utara, Bea Cukai menurut Djaka menindak 430 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp3,4 miliar.
Sementara itu, Djaka menyebut petugas di Pelabuhan Tanjung Perak menemukan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai Rp7,8 miliar.
Di Bogor, sebanyak 15 kontainer berisi beras dan garam juga diamankan dengan nilai barang mencapai Rp8,006 miliar.
Adapun di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai mengamankan sembilan kontainer berisi pakaian bekas dengan nilai Rp8,04 miliar.
Djaka mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” tutup Djaka.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan




