Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Uang Lebih Rp2 Miliar Disita

- Editorial Team

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Dok. Pemkab Pemalang)

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Dok. Pemkab Pemalang)

Satuteks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama empat orang lainnya di Jakarta pada Selasa (28/7/2026) malam. Kini, mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, Anom menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang. Tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/7/2026).

Budi menjelaskan, tim penindakan KPK mengamankan total 21 orang dalam operasi tersebut.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal, sebanyak 12 orang diputuskan dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Budi mengatakan, selain mengamankan puluhan orang, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

“Selain mengamankan 21 orang, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, dan barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” jelas Budi.

Menurut KPK, operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang melibatkan bupati dalam proyek serta dugaan praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah.

Sepanjang 2026, KPK terus melakukan OTT terhadap kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data yang disampaikan KPK, hingga saat ini sudah ada 11 kepala daerah yang diamankan melalui operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2026.

KPK juga menyebut modus dugaan korupsi yang melibatkan para kepala daerah beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB