Satuteks.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen telah disetujui Kementerian Keuangan. Persetujuan itu mencakup alokasi dana sekitar Rp5,783 triliun pada 2026.
Menurut Kementerian Agama, tambahan anggaran tersebut menjadi dukungan bagi pembayaran TPG guru dan dosen binaannya yang telah memenuhi ketentuan penerima.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” kata Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kamaruddin menjelaskan, anggaran sekitar Rp5,783 triliun itu disiapkan untuk membayar TPG guru dan tunjangan profesi dosen yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Menurutnya, alokasi tersebut juga diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam di sekolah serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi TPG pada 2026.
Selain itu, ia mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” tegas Kamaruddin Amin.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama Kastolan menyebut proses penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja masih berlangsung.
Menurut Kastolan, SP SABA juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran di lingkungan Kementerian Agama sehingga proses berikutnya dapat dilanjutkan.
“Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” tandas Kastolan.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





