Satuteks.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) melalui program sertifikasi kompetensi teknisi perbaikan telepon seluler.
Langkah itu diambil untuk merespons lonjakan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbaikan perangkat digital yang makin tinggi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, penyiapan SDM yang adaptif terhadap teknologi menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun industri nasional yang produktif.
Menurutnya, tenaga kerja yang kompeten merupakan fondasi penting agar pelaku usaha mikro dapat memenuhi standar dunia industri.
“Seiring meningkatnya penggunaan perangkat handphone dan telekomunikasi, kebutuhan terhadap layanan perawatan dan perbaikan juga terus bertumbuh. Kondisi ini menjadi peluang besar bagi IKM jasa service handphone, namun harus didukung oleh SDM yang memiliki kompetensi sesuai standar,” ucap Menperin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menilai, Kabupaten Brebes memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk pengembangan usaha perbaikan ponsel.
Kegiatan pendampingan teknis sertifikasi tersebut digelar di Brebes pada 21 Juli 2026 dengan melibatkan 12 pelaku IKM setempat.
“Dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa, kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbaikan perangkat telepon seluler terus meningkat sehingga membuka peluang tumbuhnya usaha jasa service handphone yang profesional sekaligus mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ungkap Reni.
Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali materi teknis yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Materi pelatihan mencakup prosedur diagnosis kerusakan perangkat, teknik perbaikan, penggantian suku cadang, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Plt. Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) Budi Setiawan menyampaikan, pembekalan teknis ini menjadi modal awal bagi peserta untuk mengikuti uji kompetensi resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.
Pengakuan secara nasional ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kualitas layanan teknisi lokal.
“Sertifikasi kompetensi bukan hanya menjadi pengakuan atas kompetensi yang dimiliki, tetapi juga nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan daya saing IKM,” ujar Budi.
Ia menambahkan, program ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kemenperin dalam mencetak tenaga kerja industri unggulan.
Peningkatan jumlah teknisi tersertifikasi diharapkan mampu menopang pertumbuhan industri elektronika nasional secara keseluruhan.
Pelaksanaan kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Semoga kolaborasi ini dapat memperkuat ekosistem IKM yang lebih kompeten, profesional, dan berdaya saing sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan teknologi,” tutup Budi.
Peningkatan kapasitas ini menjadi krusial mengingat data Survei APJII 2025 mencatat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 80% dari total populasi atau setara lebih dari 229 juta pengguna.
Mayoritas masyarakat mengakses dunia maya melalui perangkat smartphone, sehingga pasar jasa perbaikan telepon seluler diproyeksikan terus tumbuh pesat.
Selain pendampingan teknis service HP, Ditjen IKMA Kemenperin secara konsisten menjalankan program restrukturisasi mesin, sertifikasi produk, hingga modernisasi digital untuk mendorong daya saing IKM nasional.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





