Menkeu: RUU PFII Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Daya Saing Keuangan Indonesia

- Editorial Team

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu)

Satuteks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Ia menyebut regulasi itu juga ditujukan untuk mendorong Indonesia menjadi pusat keuangan yang mampu bersaing di tingkat global.

Purbaya menjelaskan, RUU PFII disusun karena Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20 dinilai sudah saatnya memiliki pusat finansial yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan berdaya saing global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” ujar Purbaya saat menghadiri Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, kehadiran PFII tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan.

Ia menilai, PFII justru akan melengkapi ekosistem keuangan nasional dengan standar kelas dunia sehingga mampu menarik investor global dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.

Purbaya menjelaskan, pembangunan PFII bertumpu pada tiga pilar utama, yakni peningkatan akses terhadap modal dan investasi, penguatan inovasi serta tata kelola keuangan, dan peningkatan daya saing beserta kapasitas sumber daya nasional.

“Pokok-pokok peraturan RUU PFII ini mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan pada PFII, dan ketentuan penutup,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pengaturan tersebut disusun untuk membentuk fondasi kelembagaan dan operasional PFII secara menyeluruh.

Ia berharap DPR RI dapat memberikan persetujuan terhadap RUU PFII sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah dan parlemen dalam membangun arsitektur baru sektor keuangan Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global melalui pengembangan pusat finansial yang kompetitif.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dari segenap pimpinan DPR RI, serta pimpinan dan anggota Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, dan panja RUU PFII. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungannya kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat, demi mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” tutup Purbaya.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Dolar AS Menguat ke Rp17.890 pada Pembukaan Perdagangan Selasa Pagi
Ramai Diburu Kolektor, BI Jelaskan Status Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg
Rupiah Melemah 0,16% ke Rp17.876 per Dolar AS pada Selasa Pagi
Indonesia dan Cili Sepakat Perluas Akses Pasar Produk Pertanian
Komisi XI DPR Dorong Bea Cukai Jawa Timur Gali Potensi Penerimaan Negara Selain Cukai Tembakau
Operasional Kopdes Harus Berjalan Sehat dan Mandiri
Pemerintah Harus Siapkan Langkah Mitigasi Ekonomi Dampak Geopolitik Global

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 11:00 WIB

Dolar AS Menguat ke Rp17.890 pada Pembukaan Perdagangan Selasa Pagi

Selasa, 22 September 2026 - 10:58 WIB

Ramai Diburu Kolektor, BI Jelaskan Status Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya

Selasa, 22 September 2026 - 10:58 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

Selasa, 22 September 2026 - 10:49 WIB

Rupiah Melemah 0,16% ke Rp17.876 per Dolar AS pada Selasa Pagi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Indonesia dan Cili Sepakat Perluas Akses Pasar Produk Pertanian

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB