DPR Dorong Percepatan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

- Editorial Team

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Dok. DPR RI)

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan melalui rapat pada masa reses.

Langkah itu diharapkan membuat pembahasan substansi dapat langsung dimulai pada masa persidangan berikutnya.

Menurutnya, usulan tersebut berasal dari Komisi IX DPR RI yang menilai RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi tinggi setelah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi. Ketemu dengan beberapa stakeholder, usulannya minta harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang,” ujar Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Cucun menjelaskan, usulan rapat pada masa reses lebih dulu akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Menurutnya, persetujuan dari kedua forum tersebut dibutuhkan agar Komisi IX dapat menggelar rapat di luar masa persidangan.

“Kalau kita berdoa di Rapim nanti dan Bamus. Usulannya untuk rapat di masa reses dari Komisi IX,” katanya.

Ia berharap pembahasan awal selama masa reses dapat mempercepat proses legislasi sehingga pembahasan pada masa sidang berikutnya langsung difokuskan pada substansi yang lebih mendalam dan komprehensif.

Menurut Cucun, percepatan itu juga dinilai penting karena RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang tersendiri.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi baru tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus merespons dinamika hubungan industrial melalui proses legislasi yang melibatkan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan para pemangku kepentingan.

“Dengan pembahasan lebih awal, nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang,” tutup Cucun.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB