DPR RI Bahas Revisi UU Pemilu Secara Terbatas Pekan Depan

- Editorial Team

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. DPR RI)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – DPR RI bersiap memulai pembahasan secara terbatas mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, langkah awal pembentukan regulasi ini disiapkan DPR untuk menyambut proses seleksi calon anggota KPU.

“Terkait RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa kesibukan agenda DPR sempat menunda penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen.

Proses penyerapan aspirasi tersebut dijadwalkan oleh DPR untuk mulai berjalan pada pekan depan.

“Sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” ujar Dasco.

Ia menilai proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sangat perlu dilakukan sebelum tahapan berjalan lebih jauh.

Rapat internal terkait pembahasan tersebut akan kembali dimatangkan melalui mekanisme pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

“Kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu, atau revisi Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

Menurut Dasco, pembahasan ini dipastikan tidak akan meninggalkan pihak mana pun yang berkepentingan.

Ia menegaskan seluruh proses di DPR bakal dijalankan secara transparan serta terbuka bagi semua elemen.

“Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka dan tentunya kami akan mengajak semua pihak,” tegas Dasco.

Untuk informasi lengkap mengenai pendaftaran pemilih, aturan pemilu, serta jadwal dan tahapan resmi penyelenggaraan pemilu, masyarakat dapat memantau langsung pengumuman berkala pada portal resmi KPU RI.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB