Satuteks.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti ketimpangan akses permodalan yang masih mengimpit para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kesenjangan layanan keuangan ini dinilai memicu sebagian pengusaha cilik lebih memilih jalan pintas melalui pinjaman informal yang berisiko tinggi.
“Untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka adalah rentenir,” ujar Saleh saat memimpin Kunjungan Kerja Panja Akses Pembiayaan UMKM di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pilihan berisiko tersebut terpaksa diambil masyarakat demi memenuhi kebutuhan modal kerja berskala kecil secara cepat.
Ia menilai kerumitan prosedur serta ketatnya persyaratan di lembaga pembiayaan resmi menjadi penghambat utama bagi para pelaku usaha mikro.
Kondisi tersebut dianggap berpotensi menggerus margin keuntungan pelaku usaha akibat beban bunga pinjaman informal yang sangat membengkak.
Saleh pun mendesak pemerintah bersama pihak perbankan segera mengevaluasi mekanisme penyaluran kredit agar lebih fleksibel dan mudah terjangkau.
Menurutnya, keterbatasan aset tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat yang memiliki niat serta kapasitas untuk memajukan bisnis mereka.
Di sisi lain, ia melihat sosialisasi program pembiayaan milik pemerintah masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal.
Alhasil, ia menilai banyak pemilik usaha kecil yang belum memahami tata cara pengajuan bantuan permodalan resmi tersebut.
“Yang kedua soal sosialisasi. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan modal itu juga dinilai masih kurang,” katanya.
Terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR), ia mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas kredit berbunga rendah tersebut.
Ia menegaskan skema KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta secara aturan resmi tidak boleh dibebani syarat jaminan tambahan.
“Untuk bantuan KUR, sekali lagi, Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan,” tegas Saleh.
Ia pun meminta perbankan menjalankan aturan tersebut secara konsisten di lapangan tanpa membuat kebijakan pengetatan mandiri.
Menurutnya, masyarakat yang dimintai jaminan tambahan saat mengajukan KUR di bawah Rp100 juta dapat segera melaporkan temuan itu ke Kementerian UMKM atau Komisi VII DPR RI.
Langkah pengawasan ini dinilai penting agar lembaga pembiayaan formal hadir sebagai solusi riil, bukan justru melempar pelaku usaha ke jerat rentenir.
Sebagai informasi, Kota Bogor dipilih menjadi titik pantauan Panja Komisi VII DPR RI untuk memetakan langsung hambatan penyaluran modal usaha di tingkat daerah.
Ia menambahkan, ketersediaan modal kerja harus diimbangi dengan program pelatihan dan pendampingan berkala agar dana kredit terpakai secara produktif.
“Penyaluran modal juga harus diikuti pendampingan, pelatihan, dan pengawasan agar dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif,” pungkas Saleh.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





