DPR Minta Pengalihan Pembiayaan PPPK Masuk RAPBN 2027

- Editorial Team

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ecky Awal Mucharam. (Dok. DPR RI)

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ecky Awal Mucharam. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ecky Awal Mucharam mendesak agar kesepakatan pengalihan tanggung jawab pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat segera diperkuat dasar hukumnya dalam pembahasan RAPBN 2027.

Menurutnya, kepastian payung hukum ini sangat krusial agar anggaran pemerintah daerah tidak lagi tertekan oleh beban gaji pegawai yang membengkak.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tingginya beban belanja pegawai daerah menjadi isu mendesak yang wajib dituntaskan pada penyusunan RAPBN 2027, terutama setelah lonjakan jumlah PPPK di berbagai wilayah.

Menurut pengamatannya, aturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebetulnya sudah membatasi porsi belanja pegawai daerah paling banyak 30%.

“Di dalam HKPD dibatasi 30%. Faktanya belanja pegawai dengan adanya P3K menjadi beban daerah, banyak yang melampaui 30%,” kata Ecky di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Legislator dari Fraksi PKS tersebut sangat mengapresiasi langkah konkret pemerintah bersama DPR yang telah menyetujui skema pengalihan beban pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pusat.

Ia menilai kesepakatan politik tersebut harus secepatnya ditransformasikan ke dalam regulasi anggaran yang berkepastian hukum tinggi.

Menurutnya, aturan yang jelas akan memberi kepastian pembiayaan bagi pemerintah daerah sekaligus membuka ruang fiskal yang lebih lega untuk mendanai program pembangunan lainnya.

“Kalau ditarik menjadi beban pusat, ini harus ada alas hukumnya, dan ini harus dimasukkan di dalam pembahasan RAPBN 2027,” tegasnya.

Selain skema pengalihan anggaran ke pusat, ia menyebut pemerintah juga sudah membuka peluang relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai bagi pemerintah daerah.

Langkah relaksasi tersebut dinilainya sebagai jalan keluar darurat bagi daerah yang saat ini terimpit tekanan fiskal akibat lonjakan kewajiban gaji pegawai.

Ia menambahkan, kerumitan fiskal di daerah belakangan ini mencuat sebagai dampak dari implementasi UU HKPD yang memberlakukan pelbagai pembatasan ketat dalam pengelolaan APBD.

Oleh sebab itu, ia memandang perlunya terobosan jangka pendek untuk masalah mendesak serta pembenahan sistemik secara bertahap.

“Apapun skemanya, kita harus menyelesaikan permasalahan ini. Sudah ada dengan cara relaksasi, tapi nanti bagaimana implementasi relaksasi itu kita bahas di Undang-Undang RAPBN,” ujarnya.

Di samping mengharapkan sokongan pusat, ia mengingatkan bahwa penguatan kapasitas fiskal daerah tidak boleh cuma bertumpu pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut pandangannya, pembenahan tata kelola serta perbaikan perencanaan anggaran daerah merupakan pilar vital agar ruang fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ia pun menyarankan agar seluruh program pembangunan dari pusat yang masuk ke daerah dikomunikasikan secara lebih transparan kepada pemerintah daerah setempat.

Transparansi komunikasi tersebut dinilainya penting agar pemerintah daerah tahu betul intervensi pembangunan yang masuk sekaligus bisa menjalankan fungsi pengawasan.

“Perencanaan dan pelaksanaannya, kenapa harus diketahui oleh daerah? Supaya ada kontrol, ada pengendalian dari masyarakat sekitar dan pemerintah daerah sekitar,” katanya.

Adapun pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30% dalam UU HKPD dirancang untuk mendorong efisiensi APBD agar porsi belanja modal dan publik dapat meningkat secara proporsional.

Namun, pengangkatan massal tenaga honorer menjadi PPPK di pelbagai daerah justru membuat postur APBD bergejolak dan melampaui ambang batas legal tersebut, sehingga menuntut adanya revisi skema pembiayaan nasional.

Ia menegaskan kembali bahwa penyelesaian beban PPPK ini merupakan kunci utama dalam menyehatkan kembali kapasitas fiskal daerah secara nasional.

Proses pembenahan tata kelola, perencanaan, dan sinergi pusat-daerah harus terus dikawal secara konsisten demi efektivitas pemanfaatan uang negara untuk pelayanan publik.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Tag :

Baca Juga

Selasa, 22 September 2026 - 10:57 WIB

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa kontainer. (Dok. Bea Cukai)

Nasional

Bea Cukai Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp27,339 Miliar

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:57 WIB