Satuteks.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi langkah Kortas Tipikor Mabes Polri yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara.
Ia menilai penyidikan tersebut menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan independensi.
Habiburokhman menilai prinsip tersebut diperlukan agar pengungkapan perkara berlangsung objektif serta memberikan kepastian hukum.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara itu harus tetap berada dalam koridor Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Menurutnya, independensi aparat penegak hukum juga harus dijaga agar proses penyidikan mendapat kepercayaan publik.
Habiburokhman menilai penerapan prinsip tersebut akan memperkuat integritas proses hukum. Dengan begitu, setiap tahapan penyidikan dinilai dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor batu bara harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada periode 2018 hingga 2026.
Dalam perkembangan perkara itu, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp5 triliun.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





